Topmetro.news, SERGAI– Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun serta menjalankan kebijakan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Wabup saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah, serta pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (7/10/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Adlin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sergai yang dinilai telah bekerja dengan cermat, profesional, dan kolaboratif dalam penyempurnaan dokumen KUA-PPAS 2026 serta dua ranperda yang telah disahkan.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Bapemperda, dan gabungan komisi yang telah memberikan saran, masukan, serta koreksi terhadap KUA-PPAS 2026. Proses ini dapat diselesaikan dengan baik berkat kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif,” ujar Adlin Tambunan.
Ia menambahkan, kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026 merupakan pedoman penting dalam penyusunan Rancangan APBD yang mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi global serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dokumen yang disepakati ini mencerminkan aspirasi rakyat dan menjadi landasan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Selain itu, Wabup juga menyoroti pengesahan Ranperda tentang Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah yang merupakan inisiatif DPRD. Ia menjelaskan, ranperda tersebut menyempurnakan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Hari Jadi Daerah, Logo Daerah, Motto, dan Mars Daerah, yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Perda ini akan menjadi payung hukum yang lebih lengkap mengenai lambang daerah, termasuk bendera daerah, bendera jabatan kepala daerah, dan logo DPRD Sergai. Aturan ini penting sebagai simbol identitas, budaya, dan harapan masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat,” uarnya.
Tak hanya itu, Adlin juga menyampaikan apresiasi atas pengesahan Propemperda Tahun 2026 yang dinilainya menjadi instrumen penting untuk merencanakan pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Kami berharap Propemperda ini dapat menjadi acuan yang jelas bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyiapkan agenda pembentukan peraturan daerah di tahun mendatang,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Wabup Adlin yang juga doktor Studi Pembangunan itu mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kekompakan dan kolaborasi yang telah terjalin baik antara eksekutif, legislatif, serta masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang Mantab: Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, S.Pd, MM, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Reporter | Fani